Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) menyatakan pajak daerah melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi penyebab terjadinya perbedaan harga bahan bakar minyak (BBM) yang diturunkan pada 18 Januari pukul 00.00 WIB.
“Untuk premium misalnya, di NTB dan NTT harganya akan turun menjadi Rp6.600 per liter karena merupakan BBM penugasan,” kata Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto, ditemui usai menyerahkan satu unit mobil listrik kepada Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS), di Surabaya, Sabtu (17/1).
Namun, ungkap dia, harga premium di Jatim pada momentum sama turun menjadi Rp6.700 per liter. Sementara, harga premium di Bali turun menjadi Rp7.000 per liter.
“Perbedaan harga ini dipicu pengenaan PBBKB yang di tiap daerah beda. Kalau di Pulau Jawa, NTB, dan NTT dikenakan lima persen, maka di Bali pengenaan PBBKB sebesar 10 persen,” ujarnya.
Selain itu, jelas dia, walaupun ada perbedaan harga jual premium di sejumlah daerah di Indonesia, Pertamina berkomitmen menjaga keamanan pasokan komoditas tersebut. Bahkan, menjamin penyaluran premium di wilayah kerjanya.
Mengenai penyerahan mobil listrik di ITS, ia mengatakan hal itu merupakan upaya Pertamina untuk memberi kontribusi terhadap pengembangan mobil listrik nasional.
“Apalagi, cadangan BBM yang berasal dari fosil kian menipis sehingga diperlukan alternatif,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
















