Jakarta, Aktual.com – Pemerintah memiliki rencana untuk memberikan insentif fiskal kepada para pelaku usaha di sektor hiburan.
Pemerintah menyiapkan “pemanis” sebagai tanggapan terhadap penolakan pelaku usaha terhadap perubahan ketentuan pajak hiburan yang baru, yang menetapkan rentang antara 40-75 persen. Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, insentif fiskal pertama sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa insentif dapat diberikan melalui pengurangan, keringanan, atau pembebasan/penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.
Keringanan tersebut dapat diberikan secara langsung oleh pemerintah daerah, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti mendukung dan melindungi usaha mikro dan ultra mikro, serta mendukung kebijakan pencapaian program prioritas daerah atau program prioritas nasional.
Airlangga menjelaskan bahwa pemberian keringanan akan diatur melalui peraturan kepala daerah (Perkada) dengan pemberitahuan kepada DPRD.
Melalui insentif ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen, bahkan bisa lebih rendah dari batas minimum sebesar 40 persen.
“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada,” terang Airlangga dikutip dari keterangan resminya, Minggu (21/1)
“Sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” imbuhnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih