Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengimplementasikan skema pajak baru terkait kendaraan bermotor. Menurut peraturan daerah (perda) terkini, tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor akan mengalami peningkatan, sementara bea balik nama untuk kendaraan bekas akan dihapuskan.

Peraturan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut telah diumumkan sejak tanggal 5 Januari 2024. Meskipun demikian, pelaksanaan kebijakan terkait pajak progresif dan bea balik nama baru baru dimulai pada (5/1).

Menurut Pasal 7 dalam Perda DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan kedua dan selanjutnya mengalami kenaikan sebesar 0,5 persen dari ketentuan sebelumnya. Untuk kendaraan kedua, yang sebelumnya dikenakan pajak progresif sebesar 2,5 persen, naik menjadi 3 persen.

Tarif untuk kendaraan ketiga juga naik menjadi 4 persen, sementara kendaraan keempat dikenakan tarif sebesar 5 persen. Namun, kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya akan dikenakan tarif sebesar 6 persen.

Berikut adalah perincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan oleh individu:

2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.

Ini merupakan perbedaan dengan peraturan sebelumnya yang menetapkan peningkatan pajak progresif sebesar 0,5 persen setiap tambahan satu kendaraan, hingga kepemilikan kendaraan ke-17 dan seterusnya, dengan persentase maksimum kenaikan sebesar 10%.

Selain peningkatan tarif pajak progresif, rencananya bea balik nama (BBN) kendaraan bekas akan dihapuskan pada tahun mendatang. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (1), di mana objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hanya mencakup kendaraan yang mengalami penyerahan pertama. Sementara itu, penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk sebagai objek BBNKB.

“Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Yunita Wisikaningsih