Jakarta, Aktual.co —Rencana Pemprov DKI untuk menaikan pajak progresif kendaraan bermotor (PKB) di tahun 2015, mendapat tanggapan dari Anggota DPRD DKI Jakarta Dite Abimanyu.
Politisi PKS itu meminta Pemprov DKI Jakarta bisa lebih kreatif dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Padahal sebelumnya di awal tahun 2014 Pemprov DKI telah menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Namun kenyataannya, pendapatan daerah dari PBB tersebut malah turun dan akibatnya APBD DKI defisit 12 triliun.
Karena itulah dia menilai kenaikan pajak progresif akan menambah beban bagi masyarakat. Ditambah lagi tak lama lagi Pemerintah Pusat akan menaikkan harga BBM bersubsidi yang tentunya akan diiringi dengan naiknya harga bahan pokok.
“Kenaikan pajak progresif menandakan Pemprov DKI tidak sensitif terhadap penderitaan masyarakat,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (14/11).
Dijelaskannya, tarif pajak progresif yang lama didasarkan pada Perda No.8 Tahun 2010 tentang pajak kendaraan bermotor. Tarif Pajak progresif dikenakan kepada pemilik kendaraan motor yang didasarkan atas nama dan alamat yang sama, dengan kepemilikan kendaraan bermotor lebih dari satu.
Ia menambahkan Tarif Pajak Progresif yang lama didasarkan pada Perda No.8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor di mana kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan tarif sebesar 1,50 persen, tarif baru menjadi sebesar 2persen.
Sementara untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua tarif lama sebesar dua persen tarif baru sebesar empat persen. Dan untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga tarif lama sebesar 2,50 persen tarif baru enam persen. 
Serta untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, tarif lama sebesar empat persen tarif baru menjadi 10 persen.

Artikel ini ditulis oleh: