Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana mengenakan pajak tinggi kepada pemilik pulau pribadi di wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Diakui Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selama ini, pajak yang dikenakan kepada para pemilik pulau pribadi di Kepulauan Seribu sangat rendah, bahkan sama seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk perkebunan.
“Masa pemilik pulau bayar PBB-nya sama seperti PBB kebun. Padahal nilai bangunan yang diperjual belikan di Kepulauan Seribu sudah melambung tinggi. Jadi, tidak bisa disamakan dengan PBB kebun,” ujar Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9).
Kata dia, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) serta PBB bagi para pemilik pulau pribadi bakal sangat tinggi. Sehingga nilai jualnya jadi mahal. “Bahkan yang paling mahal, sama seperti di daratan. Pajak-pajak itulah yang nantinya akan kita tagih kepada para pemilik pulau,” kata dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pajak yang akan diberlakukan itu nantinya sama seperti pajak yang dikenakan bagi bangunan-bangunan yang berada di kawasan Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat.
“Dengan pajak yang tinggi, maka akan berpengaruh terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Jadi, para pemilik pulau tidak lagi membayar PBB yang nilainya sama seperti PBB kebun,” kata dia.
Herannya, dengan pemberlakuan pajak tinggi itu Ahok menganggap bukan masalah jika memiliki pulau pribadi di Kepulauan Seribu. “Tidak masalah kalau punya pulau pribadi di Kepulauan Seribu. Lagi pula, nanti pajaknya juga akan dinaikkan, jadi lebih tinggi, sama seperti di daratan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh: