Oleh: Rinto Setiyawan , A.Md., S.H., CTP (Ketua Umum Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan)
Jakarta, aktual.com – Jika pada sektor-sektor lain yaitu politik, hukum, birokrasi, dan Pendidikan, penyimpangan kekuasaan masih bisa terasa abstrak, maka pajak memperlihatkan dampaknya secara paling nyata dan personal. Pajak adalah titik temu langsung antara pemerintah dan rakyat. Ia hadir di kehidupan sehari-hari, memengaruhi kesejahteraan, dan menjadi ukuran paling konkret apakah negara sungguh hadir sebagai pelayan atau justru berubah menjadi beban.
Dalam negara yang sehat, pajak adalah instrumen gotong royong. Rakyat menyerahkan sebagian hak ekonominya dengan keyakinan bahwa aparatur negara akan mengelolanya secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Pajak dibayar bukan hanya karena kewajiban hukum, tetapi karena ada kepercayaan bahwa kontribusi tersebut kembali kepada rakyat dalam bentuk kesejahteraan. Namun ketika kepercayaan ini runtuh, pajak kehilangan legitimasi moralnya. Ia tetap dipungut, sah secara hukum, tetapi dipersepsikan sebagai paksaan, bukan kontribusi.
Secara normatif, pajak adalah sarana negara untuk menghimpun sumber daya demi kepentingan publik. Ia seharusnya menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar rakyat, sandang, pangan, papan, pendidikan, dan Kesehatan, serta memperkuat keadilan sosial. Pemerintah, sebagai pelaksana mandat rakyat, berkewajiban memastikan bahwa pemungutan pajak sejalan dengan kemampuan rakyat dan bahwa penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan. Ketika fungsi normatif ini berjalan, pajak menjadi simbol kepercayaan timbal balik antara negara dan rakyat.
Masalah muncul ketika struktur perpajakan membentuk relasi yang timpang. Pemerintah memiliki kewenangan yang sangat besar dalam menetapkan, menafsirkan, memeriksa, dan menghukum, sementara rakyat sebagai wajib pajak berada pada posisi yang lemah.
Prosedur yang rumit, aturan yang sulit dipahami, dan sanksi yang berat menciptakan ketergantungan rakyat pada aparatur negara. Struktur semacam ini tidak selalu melanggar hukum, tetapi ia membuka ruang luas bagi penyalahgunaan kewenangan dan ketidakadilan yang bersifat sistemik.
Ketimpangan tersebut melahirkan pola kepatuhan yang dipaksakan. Kepatuhan pajak tidak lagi tumbuh dari kesadaran dan rasa memiliki, melainkan dari rasa takut. Rakyat patuh karena khawatir diperiksa, dikenai sanksi, atau usahanya terganggu. Pemerintah memandang rakyat sebagai objek pemungutan, sementara rakyat memandang pemerintah sebagai otoritas yang harus dihindari. Relasi yang dibangun di atas rasa takut ini membuat dialog tentang keadilan pajak nyaris mustahil.
Dalam praktik, kepatuhan yang dipaksakan itu menjelma menjadi pengalaman pajak yang membebani. Administrasi terasa rumit, penafsiran aturan kerap sepihak, dan pendekatan penindakan lebih dominan daripada pembinaan. Pajak tidak lagi dirasakan sebagai partisipasi dalam pembangunan, melainkan sebagai hukuman administratif. Keberhasilan diukur dari angka penerimaan semata, bukan dari kualitas relasi antara pemerintah dan rakyat. Pemerintah hadir untuk menagih, bukan untuk melayani.
Situasi ini diperparah oleh kaburnya batas antara negara dan pemerintah. Kebijakan perpajakan pemerintah sering diperlakukan seolah-olah identik dengan kehendak negara yang tak boleh dipersoalkan. Kritik terhadap kebijakan pajak mudah dicap sebagai ketidakpatuhan. Akibatnya, akuntabilitas moral pemerintah melemah.
Selama prosedur dipenuhi dan penerimaan tercapai, pertanyaan tentang keadilan penggunaan dana publik dianggap tidak penting, padahal legitimasi pajak tidak hanya bersumber dari hukum, tetapi juga dari keadilan dan kepercayaan.
Dampak sosial dari pajak tanpa keadilan sangat serius. Kepercayaan publik terkikis. Rakyat tetap patuh secara formal, tetapi secara moral menarik diri. Kepatuhan menjadi semu, terlihat di permukaan, rapuh di dalam. Partisipasi publik melemah, dan kesediaan untuk berkontribusi secara sukarela menurun. Dalam jangka panjang, kondisi ini justru merugikan negara. Penerimaan mungkin terjaga sementara, tetapi fondasi legitimasi runtuh perlahan.
Pajak tanpa keadilan dapat dianalogikan seperti iuran rumah tangga yang ditarik tanpa musyawarah dan tanpa kejelasan penggunaan. Pengelola rumah menuntut pembayaran rutin, tetapi tidak pernah menjelaskan ke mana uang digunakan. Anggota keluarga patuh karena takut dimarahi, bukan karena merasa dilibatkan. Rumah tetap berjalan, tetapi rasa kebersamaan hilang. Setiap iuran terasa sebagai beban, bukan kontribusi.
Pada akhirnya, pajak adalah cermin paling jujur dari relasi antara pemerintah dan rakyat. Negara yang adil membangun pajak berbasis kepercayaan dan akuntabilitas. Negara yang menyimpang memungut pajak melalui paksaan dan prosedur. Memulihkan keadilan pajak bukan semata soal reformasi teknis, tetapi soal memulihkan relasi. Pajak harus dikembalikan sebagai instrumen gotong royong, bukan alat dominasi. Tanpa itu, kesejahteraan rakyat hanya menjadi jargon, dan kedaulatan rakyat akan terus terkikis secara perlahan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















