Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI pangkas pagu belanja tahun ini sebesar Rp 3,8 triliun. Pemangkasan dilakukan menyusul digunakannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penggunaan pagu anggaran APBD-Perubahan 2014.
“Ada pemangkasan anggaran,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (26/3).
Kata dia, ada selisih antara pagu belanja di RAPBD 2015 yang sebesar Rp 67,4 triliun dengan pagu belanja APBD-Perubahan 2014 Rp 63,6 triliun. Untuk penyesuaian, maka dilakukan pemangkasan sebesar Rp 3,8 triliun.
Diketahui, Pemprov DKI tahun ini gunakan APBD-Perubahan 2014, menyusul konflik dengan DPRD DKI di pembahasan APBD.
Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, jika tidak ada kesepakatan dengan legislatif, maka eksekutif menggunakan pagu APBD tahun sebelumnya. Sedangkan total APBD Perubahan 2014 sebesar Rp 72,9 triliun. Sedangkan RAPBD 2015 adalah Rp 73,08 triliun.
Artikel ini ditulis oleh:

















