Jakarta, Aktual.com — Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta, Syarifuddin, mengaku bahwa proses tindak lanjut aduan masyarakat atas dugaan pelanggaran etik oleh dewan cukup berbelit-belit.
Sebab, ketika menerima laporan, BK tidak bisa langsung
menindaklanjuti. Melakukan upaya validasi dan verifikasi aduan
tersebut misalnya.
“BK tidak bisa ambil langkah sendiri, harus ada persetujuan dari pimpinan dulu. SOP-nya (standard operating procedure) begitu,” ujarnya, saat dihubungi Aktual.com, Sabtu (16/1).
Aturan tersebut, imbuh politikus Hanura ini, berlaku lantaran tata cara beracara di BK masih menggunakan aturan yang ditetapkan era Ketua DPRD 2004/2009, Ade Supriatna.
“Makanya, nanti kita minta supaya tatib (tata tertib), SOP kt, tata beracara tadi, harus disesuaikan dengan kondisi sekarang,” tutup Syarifuddin.
Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, diketahui melaporkan Anggota Fraksi Hanura, Fahmi Zulfikar Hasibuan, ke BK DPRD, 29 Desember lalu.
Sgy, sapaannya, melaporkan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) itu ke BK, lantaran disinyalir telah melanggar etik dewan.
Dia pun berharap, dalam persidangan BK nantinya Fahmi ‘bernyanyi’ soal proses pengadaan UPS dan lahan RS Sumber Waras, karena diyakininya kedua program/kegiatan tersebut masuk anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (APBD-P) DKI 2014, karena barter.
Namun, hingga kini BK belum sekalipun memanggil pelapor atau
persidangan. Sebab, belum ada disposisi yang dikeluarkan Ketua DPRD, Prasetio Edi Marsudi.
Artikel ini ditulis oleh: