Jakarta, Aktual.co —Rencana fraksi-fraksi di DPRD DKI yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) untuk menggunakan Hak Interpelasi terhadap Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bukan ancaman kosong.
Wakil Ketua DPRD DKI M. Taufik mengatakan KMP sudah memulai proses pengumpulan tanda tangan untuk melakukan Hak Interpelasi.
“Saat ini sudah 30 orang tanda tangan, tuh pak Lulung juga sudah tanda tangan, mungkin besok selesai. 57 Anggota DPRD dari KMP akan segera menandatangani,” ujarnya, di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).
Ditegaskan Taufik, pengajuan Hak Interpelasi atau hak bertanya dari DPRD kepada Ahok adalah sesuai Undang-Undang. Sehingga dia membantah kalau disebut penggunaan hak itu adalah semata demi menggulingkan Ahok dari jabatannya sekarang.
“Itu baru menggunakan hak interplasi, belum pakai hak angket. Belum lagi pakai hak Menyatakan pendapat. Jadi ada alasan kuatlah untuk kita,” ujarnya.
Empat orang Wakil Ketua DPRD DKI yang berasal dari fraksi-fraksi KMP juga telah menandatangani surat pengajuan interplasi kepada Ahok. Yakni Abraham Lunggana dari Fraksi PPP, Feriyal Sofyan dari Fraksi Demokrat, Triwicaksana dari Fraksi PKS, dan M. Taufik dari Gerindra.
Artikel ini ditulis oleh: