Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Ditapkan Setelah Pemeriksaan Tiga Kali
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti kuat.
“Berdasarkan pemeriksaan saksi, saksi ahli, petunjuk, surat, serta barang bukti yang telah diperoleh, pada hari ini ditetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019–2024,” ujar Nurcahyo.
Sebelumnya, Nadiem sudah tiga kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama berlangsung Senin (23/6) selama 12 jam, kemudian Selasa (15/7) sekitar 9 jam, dan pemeriksaan ketiga dilakukan hari ini. Nadiem juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan.
Kerugian Negara Rp 1,98 Triliun
Kejagung mencatat, kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019–2022 ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Sebelum penetapan Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:
- Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020–2021;
- Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020;
- Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan era Nadiem;
- Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
Artikel ini ditulis oleh:
Erwin C Sihombing
Rizky Zulkarnain

















