Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi menerapkan sistem debit kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jakarta. Dengan peraturan ini, PKL diminta untuk menyetor uang Rp 3000 ke Pemprov sebagai biaya retribusi.
Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) saat melakukan peresmian penarikan restribusi secara debit di Jl Gunung Sahari 7A Timur, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (29/1).
“Selama ini (retribusi) dicuri oknum pejabat. Pedagang sewa atau beli dari dia,” kata Ahok.
Ahok menegaskan tujuannya untuk memudahkan Pemprov memberi suntikan modal dan mendata para pedagang kecil atau pemula.
“Pedagang pemula sewa dari orang lain 100 ribu per Hari, dibanding sewa dengan Pemda hemat 97 ribu,” imbuhnya.
Namun Ahok mengingatkan, jika ada pedagang yang masih membandel setelah diberi kartu debit, pihaknya tak segan untuk memproses secara pidana.
“Kalau malsuin kartu anggota mikro, saya menggugat bapak ibu memalsukan kartu Bank DKI. Tuntutan perbankan penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid