Jakarta, Aktual.co — Konflik partai Golkar makin meruncing, setelah sebelumnya kubu Agung Laksono menggugat Kubu Ical.
Nah, kubu Ical menggugat balik kubu Agung Laksono di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (12/1) kemarin. Kubu Ical didampingi Yusril Ihza Mahendra.
“Kita sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakbar. Kita berikan surat kuasa ke Yusril Ihza dan teman-teman,” kata Sekjen Golkar kubu Ical, Idrus Marham.
Gugatan itu, kata Idrus, ketika Presidium Penyelamat Partai bentukan Agung Laksono kala menentang percepatan pelaksanaan Munas di Bali.
“Agung Laksono kami gugat,” ungkapnya.
Dia menegaskan pelaksanaan Munas di Bali sudah sesuai AD/ART partai. Selain itu Munas juga diikuti seluruh pemilik suara sebagaimana aturan partai. “Seluruh pimpinan DPD Provinsi, Kabupaten/Kota dan Ormas hadir,” tegasnya.
Dengan dasar itu, Idrus meyakini Majelis Hakim yang memeriksa gugatan akan mengabulkan kepengurusan hasil Munas Bali. “Kami yakin memenangkan ini karena Munas Bali yang sesuai AD/ART partai,” demikian Idrus.
Artikel ini ditulis oleh:















