Jakarta, Aktual.co — PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas sudah melakukan transaksi produk Migas bagian negara secara melanggar hukum sejak tanggal 23 Mei 2009, dan akibatnya negara dirugikan dalam korupsi itu. Kerugian negara akibat korupsi TPPI ini, tidak terbatas hanya pada utang penjualan kondensat bagaian negara dari BP Migas ke TPPI.
Tindak pidana korupsi dan TPPU tampaknya sengaja dibiarkan oleh BP Migas. Apalagi, BP Migas tidak melaksanakan prosedur sesuai keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/PB00000/2003-S0, tentang pedoman tata cara kerja penunjukan. Dalam korupsi itu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mentaksir kerugian negara mencapai Rp 2 triliun.
Pengamat energi dari Universitas Indonesia (UI), Iwa Garniwa, berpendapat penegak hukum dalam hal ini Mebes Polri, harus masuk lebih dalam untuk menelusuri pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.
“Ini kan nilainya sangat besar dan tidak mudah menyembunyikannya, namun kenyataannya baru ketahuan sekarang. Sehingga hampir tidak mungkin hanya beberapa orang dari SKK Migas (yang menjadi tersangka),” kata Iwa ketika berbincang dengan aktual.co, Selasa (12/5).
Dia pun meyakini, tak hanya pejabat dari BP Migas dan pihak TPPI yang bermain dalam korupsi yang mencapai Rp 2 triliun itu. “Saya yakin disitu banyak oknum baik dari SKK Migas maupun pemerintahan atau lembaga terkait terlibat,” kata dia lagi.
Dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang didapatkan Aktual.co, disebutkan bahwa BP Migas menunjuk langsung PT TPPI sebagai perusahaan penjual langsung kondensat bagian negara. Padahal, PT TPPI diketahui memiliki utang sebesar Rp6,4 triliun kepada Pertamina.
Dan BPK menilai, penunjukan langsung itu membuat utang PT TPPI berpotensi tidak tertagih. Hal itu pun dibuktikan dengan analisa yang dilakukan BPK. Dalam analisa itu, pada Desember 2012 PT TPPI dan sebagian debiturnya menyepakati untuk mengusulkan rencana perdamaian (composition plan), yang intinya berkomitmen untuk menyelesaikan utang kepada Pertamina dalam 15 sampai 18 tahun ke depan.
Terkait hal tersebut, Iwa berpendapat bawah Bareskrim Polri juga harus menelusuri peran Pertamina dalam kasus tersebut, dimana Pertamina terkesan melakukan pembiaran, apalagi dalam audit BPK disebutkan perihal piutang PT TPPI yang ditanggung Pertamina.
“Iya dong, yang salah harus terus diusut,’ kata dia.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby