Jakarta, Aktual.com — Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa kali selalu menyebut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ‘Ngaco’. Namun tak ada penjelasan komprehensif dari Ahok, sehingga dia bisa mengatakan seperti itu.
Menurut pakar hukum tata negara Margarito Kamis pendapat Ahok mengenai audit BPK itu sebagai ‘second opinion’. Dan hal itu tidak dibenarkan karena BPK bekerja sesuai dengan UUD.
“Tidak ada second opinion. Pak Gubernur mesti bilang yang ngaco yang mana. Supaya kita tidak muter-muter,” kata Margarito di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).
Lebih lanjut dia mengatakan, jikalau memang mau membantah audit tersebut, Ahok harus bisa menjelaskan dimana letak kesalahannya. Karena, audit itu pun secara jelas memaparkan pelanggaran dari pengadaan tanah RS Sumber Waras.
“Dalam audit investigasi akan ditentukan peristiwanya macam apa, siapa saja yang bertanggung jawab, dan sejauh apa bertanggung jawab. Ini by case,” terangnya.
Dalam auditnya BPK menyebut ada enam penyimpangan mulai dari tahap perencanaan, pembentukan harga hingga penyerahan hasil. Lembaga auditor negara itu mengatakan adanya kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Terakhir kali Ahok menyebut hasil audit tersebut saat hendak dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (14/4) lalu.
“KPK sudah pernah audit investigasi ya kan? Sekarang saya ingin tahu KPK mau tanya apa, orang jelas BPK-nya ngaco begitu kok,” ujar Ahok di Gedung KPK Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby