Jakarta, Aktual.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengembangkan fakta persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin.
Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih menjelaskan, pengembangan itu dilakukan untuk membuktikan tudingan Nazar yang kerap menyebut, bahwasanya banyak anggota DPR RI 2009-2014 yang menerima uang korupsi Permai Grup.
“KPK harus mengacu pada persidangan. Kalau dari persidangan harus didalami, karena bisa menjadi bahan penyelidikan,” papar Yenti, saat dihubungi Aktual.com, Selasa (31/5).
Dengan adanya fakta persidangan itu, lembaga antirasuah akan lebih mudah untuk melakukan pendalaman. KPK bisa melakukan penyelarasan antara pernyataan Nazar dengan keterangan saksi.
“KPK kan menunggu persidangan. Siapa yang disebut dalam persidangan lebih mudah untuk dikembangkan,” jelasnya.
Bukan satu atau dua anggota DPR yang pernah dituduh Nazar kecipratan uang Permai Grup. Mulai dari Menteri Marwan Djafar, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, politikus Golkar Tamsil Linrung hingga Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas pernah disebut oleh Nazar.
Yenti pun melihat ada pembiaran. Seharusnya, sambung dia, orang-orang yang pernah dituding menerima uang menanggapi hal itu, agar masyarakat tidak curiga.
“Harusnya juga kalau orang yang disebut dalam persidangan tapi tidak merasa, bisa berekasi,” pungkasnya.
Terkait pemberian uang ke anggota DPR RI, termasuk telah dibenarkan oleh Manager Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang. Dia menyatakan itu saat dihadirkan dalam sidang Nazar.
“DPR itu minta uang muka terus. (Fee) biasanya lima persen, lalu kadang nambah dua persen. Biasanya nanti saya sampaikan ke pak Nazar, kalau ada anggota yang minta,” ungkap Mindo, saat bersaksi dalam sidang Nazar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, 16 Desember 2015.
Untuk pemberian uang ke Marwan, Mindo menyebutnya terkait dengan proyek di Kementerian Perhubungan. Marwan sendiri pada periode 2009-2014 pernah menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.
“Marwan terima fee, tapi tidak lewat saya, lewat Kepala Badan waktu itu di Kementerian Perhubungan,” beber dia usai persidangan.
Artikel ini ditulis oleh: