Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir - Gelar Perkara Penistaan Agama. (ilustrasi/aktual.com)
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir - Gelar Perkara Penistaan Agama. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Sikap Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mencabut upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi sorotan sejumlah pihak.

Pendapat ahli hukum pidana, Mudzakkir, keputusan Ahok mencabut bandingnya seharusnya diikut oleh pihak jaksa dengan melakukan hal serupa.

“Sebaiknya kalau dari sisi logika hukum, iya jaksa harus mencabut. Karena apa? Wong yang dikenakan hukuman saja mencabut dan menerima putusan, kok dia (jaksa) neko-neko, macam-macam?,” papar dia, kepada Aktual.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/5).

Menurut ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, tidak dapat dicerna secara logika hukum jika pihak jaksa justru bersikukuh untuk melakukan banding. Sebab biasanya, upaya banding oleh jaksa dilakukan bilamana putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jika merujuk kasus Ahok, majelis hakim justru menghukum Ahok dengan vonis pidana dua tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman untuk Ahok selama satu penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby