“Dalam dunia tuntut-menuntut itu, kalau dituntut berat, dihukum ringan, dia (jaksa) banding. Tapi kalau dituntut ringan, tapi dihukum berat, masa banding? Jaksa minta (Ahok) dihukum percobaan, tapi hakim memutus dua tahun penjara, masa banding? Logikanya kan nggak pas,” terang dia.
Seperti diketahui, melalui istrinya, Veronica Tan, Ahok memutuskan untuk mencabut upaya hukum banding terkait putusan majelis hakim PN Jakut dalam kasus penodaan agama yang menjeratnya. Ahok, kata dia sudah siap menjalani pidana yang diberikan oleh hakim.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby