Jakarta, Aktual.com — Perhitungan kerugian negara akibat pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) merupakan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Akuntan publik diperbolehkan melakukan audit kerugian negara jika ditunjuk oleh BPK.

Demikian disampaikan Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah, Khairul Huda menanggapi hasil audit dari akuntan publik asal Australia, Kordamentha terhadap Petral.

“(Akuntan publik) boleh audit kerugian negara di Petral asal perintah BPK,” jelas Khairul, saat dihubungi Aktual.com, Selasa (17/11).

Dia menegaskan, hasil audit yang dilakukan Kordamentha itu tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk mengindikasikan adanya ‘rasuah’ di dalam tubuh Petral. Pasalnya, Kordamentha tidak ditunjuk untuk oleh BPK, melainkan ditunjuk oleh instansi terkait, dalam hal ini PT Pertamina (Persero).

“Iya diaudit lagi, itu hanya bukti awal, untuk menduga adanya tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Hal itu justru bertolak belakangan dengan pernyataan Menteri ESDM, Sudirman Said. Sebelumnya, Sudirman mengatakan bahwa dalam laporan audit Kordamentha, ada tindakan yang dapat merugikan negara.

“Tapi sudah jelas bahwa tindakan (merugikan negara) itu bisa digeneralisasi, kalau saya baca laporannya,” ucap Sudirman, di Jakarta, Minggu (15/11).

Pertama, tindakan merugikan negara dilakukan dengan cara mengambil diskon yang ditawarkan trader kepada PT Pertamina (Persero). Kedua, pihak ketiga ini meninggikan penawaran dari sejumlah trader, untuk memenangkan kepentingannya.

Bukan hanya itu, ‎audit yang dilakukan Kordamentha juga berbanding terbalik dengan hasil audit BPK, sebagai lembaga negara yang sah. Dari hasil auidt BPK terhadap Petral periode 2012-2014, mendapat predikat ‘wajar’.

Berdasarkan dokumen audit BPK terhadap Petral yang dihimpun Aktual, Pertamina dan Petral/PES telah melaksanakan pengadaan minyak mentah dan produksi kilang secara wajar, minyak mentah yang diimpor telah menghasilkan yield yang optimal sesuai dengan kondisi kilang.

Hal itu juga telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1995, Permen BUMN No.Per-15/MBU/2012, Permen Keuangan No.154/PMK.03/2010, Kepmen ESDM No. 2576 K/12/MEM/2012 dan Surat Keputusan Kepala SKK Migas No. KEP-0131/BPO0000/2014/S2, serta ketentuan-ketentuan lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby