Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengimbau Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keppres untuk memberhentikan komisioner KPK Bambang Widjojanto terkait status tersangka dari kepolisian.
“Paling lama besok (keluarkan Keppres),” kata Margarito, kepada Aktual.co, Selasa (10/2).
Menurutnya, Hal tersebut sesuai dengan UU pasal 32 ayat 3 tentang pemberhentian komisioner KPK ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Presiden diminta untuk tidak berlama-lama lagi dalam membuat keputusan terkait konflik KPK-Polri yang terjadi belakangan ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meyakini dapat segera menyelesaikan konflik antara KPK dan Polri dalam waktu dekat.
“Saya tidak tersandera masa lalu, sehingga bisa memutuskannya,” kata Jokowi, di Manila, Filipina.
Diakui, penyelesaian masalah KPK-Polri memerlukan waktu lama karena berada di area politik dan hukum, sehingga kalau langsung diputuskan risikonya akan terlalu besar.
Diketahui, Jokowi sudah tiba di tanah air dini hari tadi, setelah lawatannya ke Malaysia, Brunei dan Filipina. Keputusan soal konflik KPK-Polri dikabarkan akan diputuskan dalam minggu ini.
Artikel ini ditulis oleh:

















