Calon Presiden Joko Widodo dan Calon Presiden Prabowo Subianto memanjatkan saat mengikuti rapat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh nomor urut 01 sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh nomor urut 02. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com- Pakar Hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusako) FH Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan calon presiden harus memiliki kemampuan untuk memersuasi (membujuk secara halus) lewat debat capres.

“Karena dalam teori hukum tata negara dan ilmu politik, presiden adalah simbol kekuatan untuk memersuasi orang,” ujar Feri, Minggu (13/1).

Kendati demikian Feri menyayangkan persuasi yang akan dilakukan para pasangan calon terhambat dengan adanya kesepakatan untuk tidak membahas kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kasus korupsi secara spesifik di dalam debat.

“Bagaimana mereka bisa melakukan persuasi kepada masyarakat kalau ternyata hal-hal yang penting untuk diketahui publik kemudian dibatasi,” tambah Feri.

Feri kemudian menilai pengaturan atau format debat yang digagas sedemikian rupa pada akhirnya hanya untuk memuaskan paslon, bukan untuk memuaskan penonton yang notabene adalah masyarakat Indonesia, yang menginginkan jawaban konkret atas perkara korupsi dan HAM.

Artikel ini ditulis oleh: