Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Surakarta Aidul Fitriciada Azhari mengatakan undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah diteliti dan bertentangan secara diametral dengan putusan-putusan konstitusi. Menurutnya, liberalisme muncul pada lalu lintas devisa yang sangat bebas.
“Negara kita harus mempunyai campur tangan atau peran besar untuk mengontrol devisa,” ujarnya di Jakarta, Rabu (15/4).
Terkait Undang-undang tentang Penanaman Modal ia mengatakan tidak ada diskriminasi melainkan ada perlakukan sama terhadap penanaman modal asing dan penanaman modal negeri yang sebenarnya akan menguntungkan penanam modal asing.
Ini menunjukkan prinsip Undang-undang Dasar 1945 tentang perlunya demokrasi ekonomi sudah dilanggar terhadap tujuan mencapai kesejahgrteraan umum yang ditetapkan dalam Pembukaan UUD 1945.
“Pihak asing menguasai lahan-lahan Indonesia untuk kepentingan mereka,” katanya.
Seperti diketahui, UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Sistem Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar memberikan kebebasan pada setiap orang untuk mengatur devisa, yang mana dapat membeli dan menjual dolar tanpa ada kontrol pemerintah, seperti pinjaman ke luar negeri sehingga peredaran nilai tukar mata uang asing itu tidak terkontrol.
Unsur liberalisme juga muncul pada penerapan UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mana Penanaman modal pada undang-undang ini sangat liberal dan yang tidak bisa dimasuki adalah wilayah penanaman modal itu hanya bidang pertahanan khususnya senjata, peluru dan lain-lain.
Liberalisasi ekonomi berkembang pada penanaman modal yang mana penanam modal asing bisa menjamah sektor minyak, gas, batu bara, perkebunan kelapa sawit, pelabuhan negara, maskapai-maskapai penerbangan dan lainnya. Keterlibatan pihak asing yang semakin tinggi akan mempengaruhi kekuatan negara dalam mengontrol perekonomian negara.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















