Belum lagi aspek sosial yang banyak bersengketa dengan tata aturan hukum adat setempat yang merupakan kuasa langsung dari hak ulayat.
“Bayangkan 1 kilo mas yang didapat Freeport, hanya 1 persen untuk negara, atau 1 gram. Padahal mereka telah merusak lingkungan dan bentang alam. Sebentar lagi mereka ulang tahun ke 50, tapi apa yang didapatkan bagi Indonesia?” Sesal Redi.
Untuk diketahui, Saat ini Freeport dan Pemerintah sedang melakukan negosiasi atas persengketaan kontrak. Freeport telah mengajukan naskah perubahan kontrak dari KK ke IUPK. Namun Freeport juga menyertakan syarat-syarat agar keistimewaan yang didapatnya dari KK, harus juga berlaku saat kontrak menjadi IUPK nantinya.
(Laporan: Dadangsah Dapunta)
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka