Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo telah mengintruksikan kepada Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji atau BPKH agar dana tabungan haji umat diinvestasikan pada sektor infrastruktur.

Menyikapi hal itu, pakar hukum ekonomi syariah Didin Hafidhuddin meminta agar intruksi itu jangan serta merta dilaksanakan oleh BPKH sebelum ada kejelasan akad hukumnya.

Menurut dia, Pemerintah harus menjelaskan terlebih dahulu kepada pemilik dana atas tujuan dan peruntukan dana tersebut. Lalu kemudian dasar hukumnya juga harus dilandasi dengan ketentuan syariat islam.

“Harus jelas dulu akadnya apa? Nggak boleh dipakai dulu sebelum akadnya jelas. Itukan uang umat. Nanti pemerintah harus jelaskan dulu pada jamaah haji pemilik uang itu,” katanya kepada Aktual.com saat ditemui pada acara Silaturahmi Kerja Nasional Ikatan Ahli Ekomi Islam atau IAEI di Hotel Fairmont Jakarta, Kamis (27/7).

Tidak kalah penting, dia minta pengkajian secara cermat dari prosfek investasi yang digeluti nanti, dia tidak ingin permasalahan dana tersebut membuat calon jamaah haji menjadi terlantar dan menghambat ibadah.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu