“Kalau uang itu digunakan, maka sebagian keuntungan harus dikembalikan kepada pemilik dana itu. Dan mesti hukumnya harus dengan mudharabah. Jangan sampai merugikan jamaah haji,” kata dia.

Sebagaimana dikatakan, Presiden Joko Widodo mengintruksikan agar dana haji diputar untuk membantu ekonomi nasional yang tengah goyah. Adapun julah dana haji per audit 2016 mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 Triliun.

“Dana yang bisa diinvestasikan kurang lebih Rp 80 triliun, 80 persen (dari total dana haji),” kata anggota BPKH Anggito Abimanyu, Rabu (26/7).

Anggito mengatakan, pihaknya masih melakukan pemetaan terkait investasi yang akan dilakukan. Nantinya, proses investasi dana haji ini juga harus disetujui oleh Dewan Pengawas dan DPR.

“Sekarang kami mapping semua baik investasi perbankan, portofolio maupun langsung. Yang jelas investasi yang memberikan timbal hasil yang tinggi tapi resikonya kecil.”

[Dadangsah Dapunta]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu