Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan Asep Warlan Yusuf memperingatkan DPR untuk tidak berimprovisasi dalam merevisi Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang telah disetujui menjadi UU Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Kita perlu memperingatkan bahwa jangan sampai substansi dalam Perppu yang telah disepakati menjadi undang-undang itu berubah total. Sebab, kalau mereka (DPR dan Pemerintah) sudah mulai berimprovisasi akan menjadi bahaya,” kata Asep di Jakarta, Rabu (21/1).
Dalam melakukan revisi, DPR juga perlu mewaspadai hal-hal fundamental yang dapat berpengaruh pada tahapan, program, dan jadwal pilkada.
Perlunya pengawalan terhadap pembahasan revisi UU tersebut agar tidak terjadi tumpang tindih dan ketidaksesuaian pengaturan terhadap mekanisme tahapan pilkada.
Oleh karena itu, lanjut Asep, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri perlu menjembatani pertemuan khusus antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan pimpinan DPR guna membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada.
“KPU dalam hal ini hanya merumuskan masalah saja, jangan ikut memutuskan, jadi fungsinya memberikan masukan dan referensi terhadap revisi RUU tersebut. Dan itu harus cepat dilakukan karena 26 Februari nanti tahapan harus dimulai,” jelasnya.
Selasa (20/1), DPR menyetujui Perppu yang diterbitkan di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi undang-undang.

Artikel ini ditulis oleh: