Jakarta, Aktual.co — Hasil investigasi tim E-Budgeting Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahya Purnama alias Ahok bukan bukti bahwa di dalam anggaran APBD 2015 terdapat dana tak bertuan. Hal itu lantaran, tim tersebut bukan sebagai lembaga penegak hukum.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut tim E-Budgeting hanya sebagai wadah untuk merinci anggaran tahunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Bagaimana dengan E-Budgeting? Cuma wadah. Secara hukum tidak bisa Ahok beralasan atau menggunakan E-Budgeting, argumen itu absolut salah. Hanya wadah, isinya harus memuat apa yang disepakati bersama antara Pemprov dan DPRD,” papar Margarito dalam acara Forum Aktual.co bertajuk “Kisruh APBD DKI: Siapa Siluman nya ?”, di Warung Komando, Sahardjo -Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3).
Oleh karena itu, lanjutnya, DPRD DKI dihimbau jangan terlalu fokus dengan hasil investigasi tim tersebut. Menurutnya, yang harus diperhatikan oleh politisi Kebon Sirih adalah memaksimalkan tujuan hak angket yang telah diajukan.
“DPRD tidak perlu terlalu banyak membuang energi untuk E-Budgeting. Agak pelan jangan terlalu bikin heboh, sebut saja agar Ahok terlena,” ujarnya.
“Bukan pada E-Budgeting (tujuan utama hak angket). Ini sederhana sekali, dan oleh sangat sederhana ini akan segera selesai (tugas tim E-Budgeting),” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid












