Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Foto: Tangkapan layar instagram @kementerian.atrbpn

Jakarta, Aktual.com – Pakar Kebijakan Publik Sugiyanto mendukung langkah tegas Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengerikan perintah langsung kepada Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto untuk memberantas mafia tanah tanpa ampun karena menyangkut hajat hidup masyarakat.

Menurut Sugiyanto, perintah Presiden Jokowi tersebut untuk memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.

“Itu kan (mafia tanah) terjadi sejak lama, orde baru, reformasi sampai sekarang sudah ada banyak fakta bahwa itu juga melibatkan oknum-oknum BPN lah, ada yang tanahnya tiba-tiba sertifikatnya digandakan, belum lagi tanahnya yang diserobot oleh oleh pengembang pengembang itu kan sebenarnya hak dasar masyarakat atas tanah,” ujar Sugiyanto, Selasa (6/11/2022).

“Jadi kalau presiden memerintahkan itu memang proses nya dia tidak akan bisa cepat atau instan tapi yang penting substansi memerintahkannya itu subtansinya untuk penuhi rasa keadilan,” sambungnya.

Menurutnya, untuk memberantas mafia tanah in tidak mudah dan kadang melalui proses yang panjang, untuk itu. Hadi Tjahjanto tidak bisa melakukannya sendirian, perlu keterlibatan banyak pihak apalagi diduga mafia tanah juga sampai ke pelosok kampung.

Perlu adannya sinergitas juga baik itu melibatkan TNI-Polri dan penegak hukum lainnya untuk menyelesaikan kasus mafia tanah.

“Jadi harus melibatkan TNI-Polri nggak bisa sendirian, nantinya yang terbukti nyata-nyata mafia harus dihukum yang berat, agar menimbulkan efek jera,” ucap Sugiyanto.

Selain itu, kata Sugianto mafia tanah tidak hanya dari kalangan luar bisa juga melibatkan oknum internal dari BPN sendiri.
Oleh sebab itu, ia mendorong Hadi Tjahjanto juga membenahi internal dari Kementerian yang dipimpinnya.

“Jadi soal tanah ini ‘njelimet’ menterinya sudah bagus, mantan panglima TNI, bukan hanya mafia yang dihadapi tapi internal sendiri dari internal birokrasinya sendiri,” ucapnya.

Lanjut Sugiyanto, sistem penerbitan sertifikat juga harus dibenahi agar tidak muncul sertifikat ganda yang kerap muncul di masyarakat.

“Proses pembuatan sertifikat tanah dan lain sebagainya itu harus sudah sistem canggih harus sistem online harus sistem canggih. Jadi sistem ini harus dipenuhi tidak mungkin lagi ada dua sertifikat muncul belum dibayar sudah bisa dibalik nama itu sudah tidak bisa lagi itu sebenarnya sistemnya dulu dibenahi,” ucapnya,

“Kemudian dari sisi birokrasinya disederhanakan kemudian dibikin sistem yang aman jadi nggak mungkin lagi ada sertifikat yang bisa digandakan jadi nggak bisa lagi ada sertifikat yang balik nama tanpa ada bukti penjualan kan mafia mainnya di situ.” Tuntasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Tino Oktaviano