Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda menilai Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan oleh Bareskrim Polri bisa saja digugat melalui jalur praperadilan.
Namun, jika terbitnya Sprindik sudah sesuai aturan maka bisa saja ditolak oleh hakim yang mengadili perkara praperadilan tersebut.
“Digugat boleh saja, tapi kemungkinan ditolak,” kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (11/1).
Menurut dia, memang bisa saja Sprindik yang dikeluarkan Polri itu digugat praperadilan jika tidak sah. Misal, Polri tidak punya wewenang menyidik tindak pidana yang dimaksud.
Sebab, sudah ada putusan praperadilan yang menyatakan Sprindik yang dikeluarkan kejaksaan agung tidak sah.
“Karena, kejagung tidak punya wewenang penyidikan tapi perpajakan seperti kasus Mobile8 yang melibatkan HT (Hary Tanoesoedibjo) begitu. Sprindik tidak sah karena penyidik tak punya wewenang atas masalah perpajakan,” ujar dia.
Huda mengatakan meskipun seseorang yang diterbitkan Sprindik oleh penyidik Bareskrim Polri itu masih sebagai terlapor atau saksi statusnya, tetap saja bisa diajukan gugatan praperadilan. Hanya saja, permohonan gugatan tersebut bisa ditolak oleh hakim praperadilan.
“Ya digugat boleh saja, kemungkinan ditolak (hakim),” jelas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby