Sementara Ahli hukum Pidana, Faisal Santiago menjelaskan praperadilan adalah suatu proses peradilan yang memeriksa apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan dalam proses pemeriksaan, penetapan tersangka dan seterusnya belum berbicara materi atau substansi suatu perkara.

“Tinggal bagaimana keyakinan hakim dalam memutuskannya,” kata Faisal.

Menurut dia, kalau penyidik Polri mengeluarkan Sprindik terhadap seseorang memang memiliki wewenang untuk menghentikan perkara tersebut (SP3) berbeda dengan Sprindik yang diterbitkan oleh KPK.

“SP3 kalau tidak terbukti, maka polisi wajib mengeluarkan SP3. Sedangkan, praperadilan apabila masyarakat merasa hak azasinya sebagai masyakarat mendapat perlindungan apabila merasa tidak melakukan satu perbuatan pidana. Maka dengan jalan praperadilan,” tandasnya.

Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri‎ selaku termohon.

Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.

Padahal, Polri mengeluarkan Sprindik tersebut menindaklanjuti laporan dari Walfrid Hot Patar S sesuai Nomor Laporan Polisi: LP/369/IV/2017/Bareskrim tanggal 7 April 2017.‎ Bahkan, status Gunawan dan Fauzi juga masih sebagai terlapor dan saksi bukan tersangka.

Sedangkan, proses sidang praperadilan masih berlangsung diagendakan pekan depan putusan yang dipimpin oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Sementara, pihak pengacara atau kuasa hukum pemohon tidak berkenan memberikan keterangan atau tak mau diwawancarai soal gugatannya.‎

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby