Jakarta, Aktual.co — Mitra Cipaganti sampai saat ini terus menuntut ganti rugi, yang telah dijanjikan oleh PT Cipaganti Citra Graha atau Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada terkait kerjasama kemitraan.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Mudzakkir berpendapat, jika investasi itu dirasa tak jujur, maka sebaiknya dilakukan audit keuangan terhadap Cipaganti.
“Ini seharusnya pihak penyidik harus melakukan audit investigasi secara independen. Tujuannya untuk melindungi nasabah yang lain,” kata Mudzakkir ketika berbincang dengan Aktual.co, Kamis (28/5).
Dia pun berpendapat, kasus yang saat ini tengah di mejah hijaukan, sebaiknya jangan hanya diselesaikan kasus perkasus. Pasalnya, korban atas investasi Cipaganti itu banyak. “Ini seharusnya diselesaikan semua, bukan kasus-perkasus. Karena korban kan banyak.”
Modus Cipaganti
Program kemitraan dimulai pada tahun 2002, dimana saat itu kerjasama dan transfer modal penyertaan dilakukan dengan PT Cipaganti Citra Graha. Kerjasama ini berlangsung sampai dengan tahun 2007 (periode 1). Pada tahun 2008 kerjasama di take over oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dan ini berlangsung sampai dengan tahun 2014 (Periode 2).
Untuk pemodal atau mitra yang join pada periode 1 dan memperpanjangnya pada periode 2, maka otomatis pada akta perjanjiannya kewajiban PT CCG beralih ke Koperasi Cipaganti (KCKGP) namun ditengarai tidak ada pengalihan fisik uang ke rekening KCKGP. Hal ini didasarkan pada pengakuan KCKGP yang hanya mengakui modal penyertaan di laporan keuangannya sebesar Rp 210 miliar dari total modal penyertaan mitra yang sebesar Rp 3,2 triliun. Selisih Rp 3 triliun pun ditengarai bukan hanya dari selisih diatas tapi juga dari penerimaan modal penyertaan KCGKP selama periode dari 2008-2014 yang disalurkan ke rekening pribadi ataupun rekening perusahaan Cipaganti Group non Tbk.
Sementara itu, ketua Forum Silaturahmi Mitra Cipaganti Syarifudin menuding, modus tersebut merupakan indikasi tindak pidana penggelapan. Pada tahun 2013 sebelum PT Cipaganti Citra Graha (PT CCG) go public, pemegang sahamnya hanya dua (2) yaitu, PT Cipaganti Global Corporindo (PT CGC) dengan modal Rp 309 miliar atau 95 persen. Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCGKP) dengan modal Rp 16 miliar atau 3 persen.
Menurut dia, setelah PT Cipaganti Citra Graha go public pada tanggal 9 Juli 2013, saham yang dimiliki PT CGC terus menerus dijual hingga November 2014 sisa saham PT CGC hanya tersisa Rp 28 miliar atau 7 persen. Go public PT CCG adalah merupakan skenario dari Andianto Setiabudi, yang saat ini sudah menjadi terdakwa untuk melakukan pencucian uang (TPPU), dimana secara umum perusahaan yang go public adalah perusahaan yang prospektif. Sedangkan Andianto Setiabudi justru melepaskan kepemilikannya atas PT CCG dengan menjual saham-sahamnya.
Hal itu, menurut dia berarti kepemilikan mayoritas atas nama PT Cipaganti Global Corporindo yang sumber dananya diduga berasal dari tindak pidana penggelapan dana mitra sebesar Rp 3 triliun (Cuci uang tahap ke 1), kemudian dicuci untuk ke dua kalinya dengan cara penjualan saham ke publik, sehingga sumber dana yang terindikasi berasal dari penggelapan dana mitra tersebut semakin kabur dan tersembunyi.
Bahkan pada tanggal 19 Maret 2015, PT Cipaganti Citra Graha (PT CCG) telah berganti nama menjadi PT Citra Mandiri Nusantara Corporation (PT CMNC) dan berpindah kantor dari Bandung ke Jakarta Selatan. Hal tersebut, kata dia, semakin lengkap proses pencucian uang dari uang kotor menjadi uang bersih, apalagi ditambah dengan statement berikut “Tidak ada hubungan antara PT CCG dengan Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCGKP), hanya kebetulan saja namanya yang hampir sama”.
Sehingga tidak ada sedikitpun peluang mitra untuk meminta penggantian dalam bentuk unit kendaraan sebagaimana yang tertulis dalam akta perjanjian Ps 5 ayat 3 serta dalam ilustrasi investasi, maupun fresh money dari group Cipaganti yang paling “berdaging” tersebut seperti yang dijanjikan dalan akta notaris.
Dalam FAQ (Frequently Asked Question) di website Cipaganti www.cipagantiinvestasi.com dijelaskan apa yang dimaksud dengan Mitra Usaha Cipaganti? jawabannya adalah: “Mitra Usaha Cipaganti adalah perorangan yang melakukan kerjasama dengan Koperasi Cipaganti untuk membiayai sebagian dana dalam pembelian kendaraan dan alat berat yang akan dikelola di bidang travel (Shuttle Travel), rental mobil dan rental alat berat”.
Namun demikian, pada kenyataannya penyaluran dana mitra tidak hanya dalam bidang kendaraan saja tetapi juga ke usaha-usaha lainnya diantaranya property, tambang dan mineral (yang merupakan usaha spekulatif yang tidak diperkenankan dalam akta notaris). Menurut dia, hal ini sebenarnya tidak terjadi begitu saja secara spontan tetapi sudah direncanakan jauh-jauh hari dengan baik dan dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif. “Skenarionya ya take over program kemitraan dari PT CCG ke KCKGP berikut pengalihan ketua koperasi Cipaganti dari Julia Sri Rejeki (kakak Andianto Setiabudi), kepada Notaris Senior Bpk Rochman (untuk memisahkan pertanggung jawaban kelembagaan dan pribadi). Skenario selanjunya go public-nya PT PT CCG untuk melepas semua asset yang terkait dengan PT CCG,” ujar dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















