Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Pancasila merupakan dasar atau falsafah dasar dari negara, sehingga tidak tepat bila kemudian dikatakan sebagai pilar.
Hal itu menanggapi sosialisasi empat (4) pilar yang dilakukan MPR RI yang tetap memasukan Pancasila bersama UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI. Terlebih, di tengah kondisi adanya kekhawatiran pemerintah soal adanya faham- faham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.
“Ya jadi Pancasila tidak disebut pilar, karena Pancasila itu dasar, pilar itu sebetulnya harusnya ada rumusan baru tentnag 4 pilar itu sendiri,” kata Jimly, di Jakarta, Selasa (6/6).
Ketika ditanyakan, apakah selama ini MPR RI bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan Nomor 100/PUU-XI/2014 yang membatalkan frasa “Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara” dalam Pasal 34 ayat (3b) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik terkait Pancasila pilar kebangsaan, Jimly mengatakan bahwa sebenarnya sudah tidak sesuai lagi bila masih memasukan Pancasila sebagai pilar berbangsa dan bernegara.
“Tidak sesuailah, bukan bertentangan banget, ini soal istilah sebaiknya jangan lagi disebut pilar karena Pancasila itu dasar, sedangkan pilar kalau mau empat perlu adanya rumusan kebijakan baru di UU karena sudah kepalang empat maka di tambah saja dengan wawasan nusantara sebagai pilar keempat, dasarnya Pancasila,” pungkas Ketua DKPP tersebut.
Laporan: Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid