Jakarta, Aktual.com — PT Adyaesta Ciptatama melalui kuasa hukum-nya, Johnson Panjaitan mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan PT Victoria Securities Indonesia (VSI), pada Senin (21/9).
Pihak Kejaksaan Agung pun selaku termohon mengizinkan Johnson mengajukan permohonan intervensi, dalam sidang terkait gugatan salah geledah itu.
Ketika diminta berkomentar mengenai hal itu, pakar hukum pidana Universitas Andalas, Elwi Danil pun keheranan. Pasalnya, dia katakan tidak ada aturan hukum terkait pemohonan intervensi.
“Tidak, tidak ada itu. Tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan. Kalau saya tidak menemukan ada peraturannya,” jelas Elwi, di depan kepada Aktual.com, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (25/9).
Namun demikian, Elwi enggan berkomentar saat ditanya pandangan mengapa pihak Kejagung mempersilahkan Johnson mengajukan permohonan intervensi. Dia justru menyarankan Kejagung untuk menjadikan Johnson sebagai ahli.
“Seharusnya jadikan saja sebagai saksi. Jadi saksi saja. Karena tidak ada istilah pemohon intervensi, atau termohon intervensi dalam praperadilan itu tidak ada,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby