Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana Jimmy Usfunan, mengatakan bahwa Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 yang memuat batasan jabatan presiden dan wakil presiden, adalah buah dari reformasi.
“Ketentuan ini adalah buah dari reformasi, yang kalau dihapus maka tradisi pembatasan kekuasaan juga akan hilang,” ujar Jimmy di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa (31/7).
Hal ini dikatakan oleh Jimmy menanggapi permohonan uji materi Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang memohon supaya MK menyatakan frasa “tidak berturut-turut” dalam ketentuan a quo bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Kalau seandainya frasa ini hilang, maka yang menjadi persoalan adalah dari kepala daerah, wakil kepala daerah, sampai kepala desa juga tidak bisa dibatasi masa jabatannya,” ujar Jimmy.
Jimmy menjelaskan pembatasan tersebut penting untuk mencegah arogansi, absolutisme, dan kesewenang-wenangan akibat adanya kekuasaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid