Pemohon berpendapat Pasal 169 huruf n UU Pemilu sama sekali tidak memberikan batasan bahkan mempersempit persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dengan mencantumkan frasa “tidak berturut-turut”.

Berdasarkan uraian tersebut, pemohon menilai penjelasan Pasal 169 huruf n UU Pemilu seharusnya dimaknai belum pernah menjabat dalam jabatan yang sama selama dua kali masa jabatan berturut-turut walaupun masa jabatan tersebut kurang dari 5 tahun.

Oleh sebab itu, pemohon meminta Mahkamah menyatakan frasa “tidak berturut-turut” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid