Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf, mengingatkan jika Indonesia menganut pluralisme hukum. Artinya, sambung dia, selain menganut hukum Eropa kontinental, hukum lain juga berlaku seperti hukum adat dan hukum agama.
“Kita menganut kita menganut pluralisme hukum. Jadi selain ada hukum posistif seperti UU yang berlaku seperti di Eropa Kontinental seperti adanya pidana, perdata dan tata negara, tapi kita tidak juga tidak menanggalkan hukum adat ataupun hukum agama,” ujar Asep, di Jakarta, Kamis (19/1).
“Plurarisme hukum itu mengakui berbagai macam kaidah dan keragaman norma yang berlaku di tengah masyarakat,” tambah dia.
Masih kata dia, mencontohkan hukum-hukum adat ataupun agama yang masih berlaku dan diakui sebagai hukum seperti hukum perkawinan, hukum waris, hukum wakaf dan lain sebagainya.
Sebab, sambung Asep, banyak diantara hukum yang ada dalam agama itu seperti UU Zakat, UU Waris, UU Haji dan sebagainya diadopsi dari hukum yang bersumber dari agama, yang dirujuk dari berbagai aturan agama mulai dari Al Quran, Hadist maupun fatwa para ulama.
“UU itu ada yang spesifik diadopsi dari hukum agama seperti UU Waris, UU Zakat dan UU Haji dan itu kita adopsi dari berbagai sumber hukum termasuk fatwa para ulama,”
“Jadi jangan bingung menerapkan aturan karena bukan hanya hukum positif yang tertulis yang berlaku di Indonesia. Liat saja di Bali, Aceh dan daerah-daerah lainnya yang menerepkan hukum adat atau agama,” tandas Asep.
Laporan: Novrizal
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang