Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara dari Universitas Jember, Jawa Timur, Nurul Ghufron menegaskan bahwa masa pemidanaan merupakan wewenang hakim yang terkadang dikacaukan oleh masa penahanan.
“Masa pemidanaan yang dikurangi masa penahanan, dengan demikian kewenangan hakim telah direduksi oleh penyidik maupun penuntut umum,” ujar Ghufron di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin (5/3).
Ghufron mengatakan hal tersebut ketika memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam uji materi KUHP terkait dengan penangkapan dan penahanan.
Ghufron menambahkan wewenang hakim ini berkurang ketika harus mengakomodasi masa penahanan yang telah dilakukan penyidik atau jaksa penuntut umum (JPU).
“Masa penahanan itu mengurangi masa pidana, padahal hal tersebut wewenang hakim dan harus seizin hakim. Jika tidak, maka penyidik berarti telah mereduksi kewenangan hakim,” kata Ghufron.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid