Pihak pemohon uji materi ini adalah seorang advokat bernama Sutarjo yang merasa keberatan dengan beberapa ketentuan dalam KUHAP terkait tidak diperlukannya izin dari pengadilan apabila aparatur negara mengeluarkan perintah penangkapan dan penahanan.
Pemohon menganggap situasi ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.
Menurut pemohon, hal tersebut telah dialami sendiri oleh dirinya yang harus menjalani penahanan yang dilakukan penyidik Polda Jatim.
Pemohon mengatakan bahwa kewenangan penahanan adalah mutlak milik hakim, bukan Penyidik maupun JPU.
Pemohon juga mengatakan bahwa setiap tindakan upaya paksa, seperti penangkapan, penggeledahan,penyitaan, penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah suatu tindakan perampasan hak asasi manusia.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid