(ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin mengatakan bahwa pengajuan uji materi UU MPR, DPR, dan DPD (MD3) dari Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) ke Mahkamah Konstitusi bukan dimaksudkan untuk membumihanguskan undang-undang.

“Pengujian undang-undang yang kami ajukan bukanlah bumi hangus, namun justru untuk meletakkan semua pada porsi konstitusionalnya masing-masing,” kata Irman yang juga kuasa hukum FKHK selaku pemohon uji materi UU MD3 di Jakarta, Kamis (1/3).

FKHK merupakan kumpulan sejumlah advokat dan akademisi hukum. Menurut dia, gugatan itu dilakukan agar pesan tentang kekeliruan doktrinal, filosofis dan konstitusional dari pasal-pasal yang diuji segera dipahami.

Irman yang juga pakar hukum tata negara menilai sejak mengajukan permohonan pengujian UU MD3, nampaknya kekuatan politik di DPR mulai pecah.

Beberapa anggota DPR baik dari fraksi pendukung atau penolak UU MD3, katanya, mulai mendorong Presiden untuk mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid