“Tentunya yang harus disadari bahwa Perppu bukanlah instrumen hak veto, melainkan instrumen Presiden dalam menjalankan kekuasaaan pemerintahannya saat terjadi situasi genting dan memaksa, terjadi kekosongan hukum,” katanya.
Perppu, katanya, merupakan instrumen kekuasaaan absolut yang tersisa ketika absolutisme dihajar babak belur oleh gelombang demokratisasi.
Oleh karena itu dia tidak setuju jika semua persoalan selalu diselesaikan dengan perppu.
“Mendorong Perppu bisa diobral oleh Presiden, sama dengan kita tanpa sadar ingin menghidupkan absolutisme kekuasaan, dan menyerahkan kekuasaan itu pada satu tangan. Ini yang kita tentang, inilah kemanusiaan diseluruh dunia menentangnya,” katanya.
Perppu yang membumihanguskan undang-undang, justru merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR karena sesuai pasal 20 ayat (1) UUD 1945, DPR adalah pemegang kekuasaan pembentuk undang-undang.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid