Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU.

Konstitusi sudah memberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.

“Kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid