Tidak pernah sekalipun konstitusi memberikan kuasa kepada kekuasaan pemerintahan yang melebihi kekuasaan DPR dalam pembentukan UU.
Konstitusi sudah memberikan kuasa kepada Mahkamah Konstitusi untuk menguji konstitusionalitas undang-undang.
“Kami sudah meminta MK untuk memeriksa perkara ini secara prioritas dan cepat,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid