Pengamat Hukum tata Negara Margarito Kamis

Jakarta, aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menegaskan bahwa penempatan anggota Polri di luar institusinya merupakan tindakan yang memiliki legitimasi hukum dan tetap konstitusional. Ia menekankan bahwa dasar hukum yang mengatur hal tersebut masih berlaku dan tidak mengalami perubahan.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terutama Pasal 28, sebagai pijakan normatif yang secara jelas memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menjalankan tugas di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujar Margarito kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut memberikan legitimasi bagi Kapolri dan pemerintah dalam menetapkan kebijakan penugasan ke lembaga-lembaga lain, termasuk kementerian, lembaga negara, maupun instansi strategis yang membutuhkan kompetensi aparat kepolisian.

“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.

Margarito menjelaskan bahwa setiap penugasan harus mengikuti prosedur administratif, seperti adanya permintaan resmi dari instansi pemohon serta persetujuan dari kementerian terkait, misalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.

Ia juga menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini dikeluarkan tidak membawa perubahan signifikan terhadap dasar hukum terkait penempatan anggota kepolisian di luar institusinya.

“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” pungkasnya.

Dengan demikian, Margarito menegaskan bahwa selama Pasal 28 UU Nomor 2 Tahun 2002 masih berlaku, seluruh bentuk penugasan anggota Polri di instansi lain tetap sah serta memiliki dasar konstitusional yang kuat.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain