Persatuan Rakyat Jakarta (PRJ) menilai Pergub 228 yang dikeluarkan oleh Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama(Ahok) tersebut mengekang Hak Demokrasi Rakyat, Pro Modal dan Anti Rakyat. Dengan kata lain Pergub 228 tersebut merupakan bentuk pengekangan terhadap Demokrasi dan Kebebasan berekspresi.

Jakarta, Aktual.com – Munculnya Peraturan Gubernur Nomor 228 tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum ternyata masih terus mendapat perhatian publik. Pergub yang dikeluarkan tanggal 28 oktober itu pun telah dilakukan, hal itu terbukti dari sejumlah aksi unjukrasa yang berlangsung silang Monas ternyata ditertibkan aparat kepolisian dengan menggununakan payung hukum pergub.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan posisi pergub tetap dibawah undang-undang terlebih sudah ada undang-undang yang mengatur demonstrasi dan menyampaikan pendapat di muka umum.

“Sudah ada yang mengatur, tidak bisa pergub diatas undang-undang, Kan sudah ada, lagian Kan Pemprov juga mau merevisi Kan kabarnya,” kata Margarito kepada Aktual.com , Selasa (17/11)

Lebih lanjut dia menanggapi tentang diberlakukannya pergub 228 dalm aksi unjukrasa kamisan yang dibubarkan polisi dengan payung hukum pergub milik Gubernur DKI Jakarta itu.

Menurutnya itu hanya alasan aparat saja untuk membubarkan massa aksi dengan menggunakan pergub mengingat undang-undang sudah sangat gamblang menjelaskan persolan unjukrasa.

“Ya kalau ada informasi seperti itu, dibubaarkan dengan pergub saya itu hanya alasan saja, agar peserta berhadapan dengan gubernur,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh: