Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat RUU Pemilu tak perlu mengatur “presidential threshold” atau ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik.
“Pemilu legislatif dan pemilu presiden kita sudah serentak, apa iya perlu takut kalau jumlah calon presiden banyak,” kata Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (12/6).
Jimly menyebutkan Indonesia sudah punya mekanisme putaran kedua dalam Pilpres dan memang ada disain untuk dilaksanakan dua putaran.
“Kita disain diadakan dua ronde memang untuk itu. Ronde pertama banyak, jumlah biar sesuai dengan dinamika yang berkembang,” katanya.
Ia meyakini bahwa partai politik juga tidak akan asal-asalan mengajukan calon presiden untuk maju dalam pilpres.
“Pada saatnya nanti pasti dia juga akan berkoalisi dengan partai lain sehingga tidak banyak faedahnya mengatur presidential threshold,” katanya.
Sementara itu mengenai parliamentary threshold atau ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu untuk diikutkan dalam perolehan kursi di DPR atau DPRD, Jimly mengatakan tetap diperlukan agar tidak setiap saat orang mendirikan parpol.
Ia menyarankan agar angka ambang batas parlemen diputuskan tetap dan tidak perlu naik atau turun.
“Daripada ribut, mending tetap saja, tidak usah ditambah atau dikurangi,” kata mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid