Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menyebutkan, kajian akademik pakar hukum tata negara yang menyebut pembentukan pansus angket Komisi Pemberantasan Korupsi oleh DPR untuk melemahkan lembata tersebut merupakan logika sesat.

“Sikap akademik itu disemangati oleh pikiran segelintir orang yang beranggapan bahwa hak angket dibuat untuk mengintervensi KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus e-KTP. Jelas ini logika sesat!,” kata Benny di Jakarta, Kamis (15/6).

Kajian atas nama akademik tersebut, sambung dia, lebih cenderung dibangun atas prasangka buruk terhadap DPR bahwa hak angket dipakai sebagai senjata pamungkas DPR untuk mematikan KPK.

Padahal, kata politikus Demokrat itu, filosofi hak angket adalah untuk perkuat KPK dan penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi yang transparan, akuntabel, adil dan nondiskriminasi.

“Dan ini (pansus angket,red) menjadi jalan yang bener,” sebut dia. Hak angket adalah hak DPR yang konstitusional sebagai perkakas rakyat untuk mengontrol kerja KPK secara politik, alat DPR untuk memastikan apakah KPK telah tebang pilih atau tidak, dalam pemberantasan korupsi.”

[Novrizal Sikumbang]

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Wisnu