Jakarta, Aktual.com – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus bisa membuktikan bahwa honor menjadi pembicara atau pertemuan di luar tugasnya sebagai Gubernur DKI Jakarta, diterima hanya ketika masa kampanye Pilkada DKI.
Sebab, kalau penerimaan honor tersebut terjadi di luar masa kampanye, Ahok bisa dijerat secara hukum, sesuai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi.
“Kalau saat kampanye dia dalam posisi cuti. Nah, kalau di luar kampanye itu yang gak boleh,” tegas pakar hukum pidana, Muzakir saat diminta menanggapi, Sabtu (1/10).
Selain itu, ahli hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) juga menyoroti ihwal pemakaian kata honor, yang ia nilai kurang tepat. Pasalnya, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 juga tidak digunakan kata tersebut.
“Kalau misalnya dia minta honor, loh kampanye kan untuk dirinya sendiri, kenapa bahasanya harus pakai honor? Logikanya kan juga gak masuk,” sindirnya.
Dalam kesempatan ini, Muzakir juga menanggapi ihwal pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, yang menyebut kalau pejabat negara boleh menerima honor dari pihak swasta jika instasinya memperbolehkan.
Menurutnya, pernyataan Basaria justru merusak tatanan hukum di tanah air. Padangan Muzakir, pernyataan polisi bintang dua itu terpelanting jauh dari konteks UU tindak pidana korupsi.
“Prinsipnya kalau seorang pejabat negara menetapkan tarif, dilihat dulu apakah itu bertindak atas nama pribadi atau atas nama lembaga atau jabatannya. Kalau jabatannya selaku Gubernur, itu gak bisa terima dana dari orng lain,” jelasnya.(M Zhacky Kusumo)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid