Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda menegaskan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, murni tindak pidana.

Maka dari itu, agar tidak dicap sebagai kasus politis, pihak Kepolisian harus segera memproses dugaan tersebut sebelum ada keputusan dari KPUD DKI terkait pasangan calon yang sah dalam Pilkada DKI 2017 mendatang.

“Kalau sudah masuk sistem pemilu kan lebih rumit lagi. Satu sisi proses hukum harus dilanjutkan, sisi yang lain dia adalah kandidat yang melakukan proses pemilu,” jelas Chairul saat dihubungi Aktual.com, Kamis (13/10).

Dia pun menyarankan agar Bareskrim Polri segera menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebab, bilamana penetapan itu dilakukan pasca keputusan dari KPUD DKI, bukan tak mungkin akan ada suara ‘sumbang’ dari masyarakat.

“Jika penetapannya dilakukan ketika masuk proses pemilu, nanti tindakan polisi bisa dibilang politis. Bisa dibilang menggagalkan seseorang untuk maju di Pilkada,” paparnya.

Dalam kesempatan ini Chairul juga menegaskan, permasalahan yang kini melilit Ahok adalah murni tindak pidana. Pasalnya, masalah tersebut muncul disaat Ahok masih berstatus sebagai bakal calon. Oleh karena itu, Tito Karnavian Cs harus mempercepat proses penyidikan dugaan penistaan agama ini.

“Kedua adalah sekarang ini belum masuk ke rezim pemilu karena kan masih bakal calon. Sehingga murni masalah hukum pidana. Karena ada anggapan bahwa ini kan sudah masalah pencalonan, harus dipakai ketentuan Pemilu. Tapi kan belum ada keputusan dari KPUD DKI, sehingga masih pidana murni,” terangnya.

Terakhir, penilaian pria termuda yang mendapat gelar Doktor, pernyataan Ahok ini tidak terkait dengan proses Pilkada. Alasannya seperti yang dipaparkan, bahwa ia masih menyandang predikat bakal calon.

“Lagi pula pernyataannya bukan berkaitan dengan proses pencalonan. Pernyataan pribadi yang bersangkutan. Sesuatu yang menyangkut agama tertentu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, saat ini pihak Kepolisian setidaknya mengantongi delapan laporan ihwal dugaan penistaan agama oleh Ahok. Para pihak yang melaporkan antara lain, PP Muhammadiyah, FPI, Kelompok Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) serta Habib Novel Chaidir Hasan.

Semuanya melaporkan Ahok lantaran diduga melanggar Pasal 156 a KUHP, juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabar terakhir yang diterima, Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Polri sudah menyerahkan seluruh bukti petunjuk untuk dianalisa oleh bagian laboratorium forensik.

M Zhacky Kusumo

 

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby