Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (20/4). Pada sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/17

Jakarta, Aktual.com – Ahli hukum pidana, Romli Atmasasmita, mempertanyakan keyakinan jaksa penuntut umum dalam menyusun tuntutannya untuk terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ia menilai, dengan tuntutan Pasal 156 KUHP sebagaimana yang ditujukan jaksa kepada Ahok, menunjukkan bahwa ada rasa ketidakyakinan. Padahal menurutnya, fakta persidangan justru menguatkan dakwaan primer yakni Pasal 156a huruf a KUHP.

“Jika tuntutan JPU kasus Ahok hanya dengan Pasal 156 KUHP, maka JPU tidak yakin bahwa Ahok pun niat dengan sengaja menodai agama dengan ancaman maksimal 4 tahun,” papar Romli melalui akun twitter resminya @rajasundawiwaha, Jumat (21/4).

Dengan mencermati fakta persidangan yang ada, ahli dari Universitas Padjajaran ini berpendapat bahwa seharusnya jaksa menuntut Ahok telah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP.

“Penodaan atau penistaan agama, jelas dan terang ada di Pasal 156a huruf a KUHP, ancaman (pidana) maksimal lima tahun,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby