Cutian Romli ini juga mendapat simpatik dari pengguna twitter lain. Seperti halnya yang diutarakan Alva, pemilik akun @alizman77.
“Prof apakah hakim bisa memutus lebih tinggi di atas tuntutan jaksa?” tanya dia.
Meski begitu, penggagas Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ini belum menjawab pertanyaan Alva.
Namun, sekadar informasi, majelis hakim yang mengadili kasus penodaan agama bisa saja memberikan hukuman kepada Ahok lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Dalam bahasa hukum disebut ultra petita.
Ahok sendiri dituntut oleh jaksa hukuman pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Ia dianggap telah melanggar Pasal 156 KUHP, lewat pernyataannya selaku Gubernur DKI saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, 27 September 2016.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby