Kepala Staf Presiden, Moeldoko/IST
Kepala Staf Presiden, Moeldoko/IST

Jakarta, Aktual.com – Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta, Laksanto Utomo menilai bahwa pemilihan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dari Kongres Luar Biasa (KLB) adalah sah secara hukum.

Menurutnya, KLB Partai Demokrat yang dilakukan di Sibolangit beberapa waktu lalu merupakan sebuah reaksi atas adanya aksi beberapa pengurus partai yang mengubah AD/ART tahun 2005 menjadi AD/ART tahun 2020.

“Maka pemilihan Moelodoko sebagai Ketum Partai Demokrat berdasarkan KLB Sibolangit dan berpedoman pada AD/ART PD 2005, secara normatif, kedudukan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat berlandaskan AD/ART 2005 itu adalah sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Laksanto dalam sebuah webinar, Jakarta, Rabu (24/3) lalu).

Ia mengatakan bahwa penetapan AD/ART Partai Demokrat versi 2020 itu patut diduga cacat prosedur. Sebab berdasarkan hasil penelitiannya, perubahan AD/ART tersebut diduga dibuat diluar mekanisme forum kongres.

Padahal dalam pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan, dalam hal ini forum kongres.

“Dari hasil penelusuran kami bahwa perubahan penetapan AD/ART 2020 patut diduga dibuat diluar mekanisme forum kongres. Ini perlu diperdalam, sebab jika perubahan AD/ART 2020 itu tidak transparan dan tidak dibuat sesuai UU Parpol, maka niscaya AD/ART 2020 patut diduga mempunyai cacat prosedur,” ujar penulis buku Hukum Adat ini.

Artikel ini ditulis oleh:

A. Hilmi