‘Pakar Hukum: Mudah-Mudahan MK Dijauhkan Dari Political Interest’
Jakarta, Aktual.com – Polemik tentang ambang batas untuk pencalonan presiden (presidential threshold) pada pemilihan umum yang dilakukan secara serentak masih terus mendapat tanggapan dan kritik dari sejumlah kalangan.
Tak hanya masyarakat, mahasiswa dan juga aktivis pergerakan. Bahkan, beberapa pakar hukum juga turut menanggapi hal tersebut, diantaranya adalah Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang memiliki asa terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bisa membatalkan ketentuan itu. Pasalnya, menurut Refly, dalam konteks ini MK sangat memiliki potensi untuk bisa membatalkan.
“Dan saya berharap MK membatalkan ketentuan itu,” harap Refly usai mengikuti agenda diskusi bertema ‘PT dan Masa Depan Demokrasi’, di Kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Sabtu (21/10).
“walaupun saya tahu konstelasi di MK kadang-kadang berpengaruh juga. Kadang-kadang ada yang condong dan cendurung kepada pihak tertentu. Saya menganggap, mudah-mudahan MK dijauhkan dari political interest, betul-betul memutuskan sesuatu berdasarkan nalar konstitusi,” sambungnya.
Sebab, menurut Refly, ketentuan syarat presidential threshold 20 persen yang disertakan pada pemilu serentak tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan justru bertentangan dengan konstitusi. Maka dengan demikian, setiap partai peserta pemilu memiliki hak untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.
“Jadi kalau misalnya peserta pemilunya 12, ya potensial 12 calon presiden. Tetapi saya tidak yakin semua partai politik itu kemudian bisa mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden, untuk iseng sekali pun kan butuh biaya yang besar,” katanya.
Berikut cuplikannya:
Reporter: Warnoto